PERISTIWA

Bupati Trenggalek Minta Kemenkeu Longgarkan Kebijakan untuk Penguatan Ekonomi Daerah

×

Bupati Trenggalek Minta Kemenkeu Longgarkan Kebijakan untuk Penguatan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bupati Trenggalek saat berkunjung menemui Kemenkeu membicarakan soal fiskal.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal sekaligus meningkatkan kualitas belanja daerah dalam audiensi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin menyampaikan sejumlah poin strategis terkait penguatan ekonomi daerah, efisiensi anggaran, serta sinkronisasi regulasi agar pembangunan berjalan lebih optimal.

“Kami mendorong pelonggaran DSCR untuk mengurangi tekanan beban bunga dan memberi ruang bagi sektor-sektor penghasil pendapatan daerah untuk tumbuh lebih cepat,” ujar Bupati.

Ia juga menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 350 miliar agar dapat menopang program prioritas, termasuk optimalisasi insentif daerah.

“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat,” tegasnya.

Mas Ipin juga menyebut sejumlah regulasi perlu penyesuaian, terutama terkait transfer ke daerah dan belanja publik. Pemerintah pusat, kata dia, menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 sehingga daerah harus lebih efisien dalam tata kelola SDM.

Di bidang aset, Mas Ipin menyoroti perlunya harmonisasi aturan mengenai pemanfaatan diesel, penyusutan BMD, dan appraisal aset daerah agar aset memiliki nilai manfaat ekonomi lebih tinggi.

Trenggalek juga mendapat dukungan pemerintah pusat berupa fasilitas fiskal dan Dana Transfer Daerah (FTD), termasuk alokasi Rp 27 miliar untuk peningkatan jalan berstandar nasional.

“Prinsip kita jelas! Belanja harus tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata rakyat. Pembangunan Trenggalek harus berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan pemerintah pusat memberi ruang fleksibilitas pada Dana Bagi Hasil (DBH), namun tetap menekankan prioritas pembangunan daerah.

Ia menegaskan belanja hibah akan diperketat. “Hibah harus mengikuti batasan dan pendataan yang lebih akurat. Tidak boleh ada pengeluaran di luar ketentuan,” jelasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini, Direktur Dana Transfer Umum Sandy Firdaus, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto, serta Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek Edif Hayunan Siswanto.