SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (26/11/2025).
Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati untuk dibahas pada tahun 2026, bersamaan dengan pengesahan Ranperda APBD 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyatakan kepada awak media jika penetapan Propemperda menjadi agenda strategis legislatif tahun depan.
“Alhamdulillah hari ini kita juga menetapkan program peraturan daerah untuk tahun 2026. Ada 17 rancangan peraturan daerah yang akan kita bahas di tahun 2026,” ujarnya.
Doding menjelaskan, dari total raperda tersebut, 12 merupakan usulan Bupati dan 5 merupakan inisiatif DPRD. Salah satu raperda yang berhasil masuk adalah raperda tentang kawasan ekosistem esensial karst, hasil aspirasi publik.
“Dari Pak Bupati ada sekitar 12 rancangan peraturan daerah. Sedangkan untuk DPRD ada 5 rancangan peraturan daerah. Dan alhamdulillah dari hasil hearing kita dengan rekan-rekan Aliansi Rakyat Trenggalek, hari ini bisa kita masukkan ranperda tentang kawasan esensial karst,” jelasnya.
Daftar 17 Raperda yang Masuk Propemperda 2026
12 Raperda Usulan Bupati:
1. Raperda tentang PT BPR Jwalita (Perseroda).
2. Raperda Perubahan Perda No. 12/2015 tentang Pemerintahan Desa.
3. Raperda Perubahan Perda No. 13/2015 tentang Pilkades dan BPD.
4. Raperda Perubahan Perda No. 6/2016 tentang Keuangan dan Aset Desa.
5. Raperda Perubahan Perda No. 7/2018 tentang BPD.
6. Raperda Perubahan Perda No. 6/2017 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
7. Raperda Perubahan Perda No. 7/2017 tentang BUMDes.
8. Raperda tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
9. Raperda Pencabutan Perda No. 11/2016 tentang Pinjaman Daerah.
10. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
11. Raperda Perubahan APBD 2026.
12. Raperda APBD 2027.
5 Raperda Inisiatif DPRD:
1. Raperda tentang Kawasan Ekosistem Esensial Karst.
2. Raperda tentang Riset Terapan dan Inovasi Pelayanan Publik.
3. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
4. Raperda tentang Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Terkait evaluasi Propemperda 2025, Doding mengakui capaian masih rendah karena sejumlah raperda belum selesai dibahas di tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Hari ini sebenarnya kita harus menetapkan 5 ranperda, karena belum muncul di prov maka kita belum bisa. Contohnya BMD, lingkungan pesantren, UMKM, dan infrastruktur pasif itu semuanya masih di provinsi,” ungkapnya.
Ia berharap proses harmonisasi di tingkat provinsi segera tuntas agar target legislasi tahun 2025 tetap terpenuhi.
“Mudah-mudahan seminggu dua minggu lagi bisa turun, sehingga tahun 2025 itu kita sesuai target. Kita masih punya sisa waktu 1 bulan,” tandasnya.











