SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 520.104 batang rokok ilegal dan 1.235,19 liter minuman beralkohol dimusnahkan Bea Cukai Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan dihadiri Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi, Kepala KPPBC TMP C Blitar Nurtjahjo Budidananto, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara, Forkopimda serta Satpol PP Trenggalek.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menjelaskan Jawa Timur masih menjadi salah satu pusat produksi rokok terbesar di Indonesia sehingga rawan peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu ada dua, yaitu yang tidak membayar cukai sama sekali dan yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Agus menambahkan, penindakan terus dilakukan bersamaan dengan pendekatan sosial budaya mengingat industri tembakau sangat berkaitan dengan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan upaya pencegahan. “Pendekatannya bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi agar pelaku usaha tidak hanya diambil tapi juga dibina,” katanya.
Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai mencatat nilai barang mencapai Rp 870 juta dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 542 juta.
“Memang nilainya terlihat kecil, tapi operasi seperti ini kami lakukan terus menerus. KPBC Blitar dalam beberapa bulan sudah tiga kali melakukan pemusnahan,” tambah Agus.
Langkah Pengawasan dan Edukasi
Bea Cukai Blitar bersama Pemkab Trenggalek melakukan operasi pasar, penindakan paket jasa kiriman, hingga pemeriksaan barang pada bus AKAP.
Selain itu, sosialisasi digencarkan melalui media sosial, brosur, stiker, dan talk show radio untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Pemusnahan barang dilakukan secara terbuka. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman pendhapa, sementara sebagian miras dimusnahkan di TPA Srabah Bendungan.
Kinerja Penerimaan Negara
Bea Cukai Blitar mencatat penerimaan negara sebesar Rp 987,48 miliar pada 2024 atau 100,75 persen dari target.
Pada 2025, target penerimaan ditetapkan Rp 844,99 miliar dan hingga Oktober sudah terealisasi Rp 681,01 miliar atau 80,59 persen.
Komponen terbesar berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 667,47 miliar.
Kinerja Penindakan
Pada 2024, Bea Cukai Blitar melakukan 179 penindakan dengan total 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter MMEA ilegal, dengan potensi kerugian negara Rp 3,43 miliar.
Hingga Oktober 2025, terdapat 155 penindakan dengan barang bukti 2,54 juta batang rokok ilegal dan 608 liter MMEA ilegal. Nilai barang mencapai Rp 3,90 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2,64 miliar.
Upaya ini diharapkan bea cukai dapat melindungi industri rokok legal serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat daerah dalam penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.











