SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi penegakan hukum.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengapresiasi langkah Bea Cukai dan Satpol PP Trenggalek dalam mengungkap dan mengamankan barang bukti tersebut.
“Alhamdulillah kita berterima kasih kepada Bea Cukai Blitar maupun Jawa Timur. Kita juga mengapresiasi Satpol PP dan Damkar yang sudah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti,” ujarnya.
Mas Syah menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memerangi berbagai bentuk pelanggaran, tidak hanya terkait rokok maupun minuman keras ilegal.
“Hal-hal lain yang berbau ilegal tetap akan kita lawan. Satpol PP akan terus melakukan patroli untuk mencegah peredarannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk yang legal. “Membeli rokok legal itu salah satu kunci untuk bisa masuk surga. Karena sedekahnya sudah separuh harga rokok sendiri,” selorohnya.
Peredaran Banyak di Toko Kelontong
Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini merupakan hasil operasi dan pengumpulan informasi sejak Januari hingga Oktober 2025.
“Beberapa bulan ini kami lakukan operasi gabungan dengan Blitar,” katanya.
Menurut Habib, peredaran rokok ilegal banyak ditemukan di toko-toko kelontong.
“Banyak yang di toko. Kemarin banyak yang di Panggul, juga Trenggalek dan Karangan,” ungkapnya.
Ia menyebut para pedagang sebenarnya mengetahui larangan tersebut karena Satpol PP rutin melakukan sosialisasi.
“Dalam setahun kami enam bulan sosialisasi ke masyarakat dan perangkat desa. Mungkin karena harga rokok legal mahal, mereka cari alternatif, tapi tetap saja ini ilegal,” tegasnya.
Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan
Kegiatan pemusnahan dilakukan Bea Cukai Blitar bersama pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum. Barang yang dimusnahkan yakni:
• 520.104 batang rokok SKM ilegal
• 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C
• Nilai barang: Rp870.053.030
• Potensi penerimaan negara: Rp542.245.115
Sebagian barang dimusnahkan di halaman Pendhapa, sementara sisanya dibakar di TPA Srabah Bendungan.
Kinerja Penerimaan Negara
• Bea Cukai Blitar mencatat capaian penerimaan negara:
• 2024: Rp987,48 miliar (100,75% dari target)
• 2025: Target Rp844,99 miliar; hingga Oktober terkumpul Rp681,01 miliar (80,59%), dengan 98,01% kontribusi dari cukai hasil tembakau.
Kinerja Pengawasan
• 2024: 179 penindakan; 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter MMEA diamankan.
• 2025 (hingga Oktober): 155 penindakan; 2,5 juta batang rokok ilegal dan 608 liter MMEA diamankan.
Potensi kerugian negara yang diselamatkan:
• Rp 2,64 miliar.











