PERISTIWA

Trenggalek Punya 23.553 Hektar Kawasan Karst yang Harus Dilindungi

×

Trenggalek Punya 23.553 Hektar Kawasan Karst yang Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Kawasan Karst Trenggalek
Sumber air dari kawasan karst yang harus di lindungi.

SUARA TRENGGALEK – Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Desakan ini muncul karena kawasan karst seluas 23.553 hektare di Trenggalek saat ini dinilai semakin terancam akibat meluasnya kawasan budidaya.

Anggota ART, Suripto, mengatakan pihaknya bersama sejumlah perwakilan masyarakat telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD dan Komisi III Kabupaten Trenggalek.

Tujuannya, mendorong agar rancangan perda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

“Karst ini menjadi spon alam dan sumber daya yang tidak bisa diperbarui. Maka harus dilindungi, tidak boleh diubah menjadi kawasan budidaya,” ujar Suripto.

Menurutnya, perubahan fungsi kawasan karst menjadi wilayah budidaya dapat menimbulkan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan.

“Kerusakan ekosistem karst otomatis akan merusak tandon air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Trenggalek,” tegasnya.

Suripto menjelaskan, luas kawasan karst di Trenggalek sebelumnya sempat menjadi perdebatan antarinstansi pemerintah.

Berdasarkan kajian awal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luasnya mencapai 53.506 hektare.

Namun, Kementerian ESDM mencatat hanya sekitar 6.000 hektare. Setelah rapat lintas sektoral, akhirnya disepakati luasan 23.553 hektare pada 2021.

“Kesepakatan itu seharusnya ditindaklanjuti dengan penetapan kawasan bentang alam karst oleh pemerintah daerah ke kementerian. Tapi hingga kini belum dilakukan, maka kami dorong segera ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyambut baik usulan ART tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan rancangan perda perlindungan karst akan dikaji lebih dalam dan diarahkan agar masuk Prolegda tahun depan.

“Dari aliansi rakyat Trenggalek ini mengajukan rancangan perda kawasan ekosistem esensial karst. Ini penting, karena karst merupakan sumber air dan jalur-jalur air yang harus dilindungi,” kata Doding.

Menurut Doding, perbedaan data antara KLHK dan ESDM sebelumnya sempat menghambat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek.

Namun setelah ada kesepakatan Trenggalek memiliki kawasan karst seluas 23.553 hektare pada 2023, alhasil pembahasan RTRW itupun kini bisa dilanjutkan.

“Harapan kami, rancangan perda ini bisa segera masuk ke Prolegda dan dibahas tahun depan. Karena dengan penetapan itu, kita bisa melindungi dan mengembangkan kawasan karst untuk hajat hidup masyarakat,” pungkasnya.