PENDIDIKAN

SMPN 1 Trenggalek Buka Suara, Soal Aturan Penggunaan HP Oleh Siswa Sudah Jelas

×

SMPN 1 Trenggalek Buka Suara, Soal Aturan Penggunaan HP Oleh Siswa Sudah Jelas

Sebarkan artikel ini
SMPN 1 Trenggalek
SMPN 1 Trenggalek, tempat guru seni yang mengalami penganiayaan mengajar.

SUARA TRENGGALEK – Pihak SMPN 1 Trenggalek menegaskan bahwa aturan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah sudah diatur secara tegas dalam tata tertib yang disepakati seluruh warga sekolah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus pemukulan terhadap guru Seni Budaya, Eko Prayitno, yang terjadi akibat penyitaan ponsel siswa.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Trenggalek, Muji Hartanto mengatakan penggunaan ponsel diatur secara seragam di setiap kelas dan telah disosialisasikan kepada siswa sejak awal tahun ajaran.

Peraturan penggunaan HP di lingkungan SMPN 1 Trenggalek itu sudah jelas. Di tata tertib sudah ada. Selain itu, di setiap kelas juga sudah dipasang tata cara penggunaan HP peserta didik.

“Jadi, di dalam kelas itu selain ada tata tertib, setiap aturannya sama di seluruh sekolah,” ujar Muji, Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga fokus siswa selama kegiatan belajar mengajar. Setiap pagi, siswa diwajibkan menaruh ponsel dalam loker masing-masing dalam keadaan nonaktif atau mode diam.

“Bahkan kalau mau digunakan saja, itu harus ada nota dari guru mata pelajaran yang ditandatangani. Jadi semua regulasi dan aturannya sudah jelas,” tuturnya.

Menurut Muji, ketua kelas bertugas mengambil dan mengembalikan kunci loker, serta memastikan ponsel digunakan sesuai izin guru. Jika pelanggaran terjadi, sanksi diberikan kepada kelas yang bersangkutan.

“Apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi diberikan kepada kelas yang bersangkutan. Bagi orang tua yang berkepentingan dengan anaknya dapat menghubungi wali kelas masing-masing,” jelasnya.

Muji menambahkan, aturan tersebut merupakan hasil rapat dewan guru dan komite sekolah yang juga melibatkan perwakilan siswa. Sosialisasi dilakukan pada awal tahun ajaran agar seluruh peserta didik memahami aturan dan sanksinya.

“Kalau melanggar, sanksinya penyitaan dan pengembalian dilakukan dengan memanggil orang tua,” terangnya.

Namun, untuk hal lainnya pihak sekolah tetap mempertimbangkan kepentingan siswa jika ponsel digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

“Dalam kegiatan pembelajaran kokurikuler kan digunakan. Kami juga tidak bisa serta merta menyita, karena harus mempertimbangkan kepentingan peserta didik,” ungkapnya.

Muji enggan berkomentar lebih jauh terkait insiden pemukulan terhadap guru Eko Prayitno. Ia hanya menegaskan bahwa tata tertib penggunaan ponsel di SMPN 1 Trenggalek sudah jelas dan menjadi pedoman bagi seluruh warga sekolah.