PERISTIWA

Dugaan Koperasi di Trenggalek Tahan Ijazah Karyawan Mencuat, Dinas Bakal Ambil Sikap

×

Dugaan Koperasi di Trenggalek Tahan Ijazah Karyawan Mencuat, Dinas Bakal Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini
Ijazah Trenggalek
Kepala Dinas Perinaker Trenggalek saat dikonfirmasi terkait penahanan ijazah karyawan.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek menanggapi dugaan penahanan ijazah dan surat kendaraan (BPKB) oleh salah satu koperasi terhadap pekerjanya.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi pengaduan dari sebuah lembaga yang mewakili pekerja tersebut. Lebih lanjut Dinas terkait masih akan melakukan verifikasi terhadap kedua belah pihak.

Saat di temui awak media, Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati membenarkan adanya aduan dugaan penahanan jaminan oleh pemberi kerja tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa laporan tersebut masih bersifat sepihak dan belum masuk secara resmi ke dinas. Meski begitu, pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan pengadu.

“Informasinya masih berupa pengaduan dari lembaga, belum laporan formal. Namun kami sudah mengonfirmasi dan pihak pengadu bersama keluarganya akan berencana menemui pemberi kerja untuk klarifikasi,” ujar Christina, Senin (27/10/2025).

Tina biasa disapa juga menjelaskan, jika kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, maka kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke tahap mediasi oleh Dinas.

Namun, jika terkait masalah tersebut tidak tercapai kesepakatan, Disperinaker selanjutnya akan menugaskan petugas mediator untuk memfasilitasi pertemuan selanjutnya.

“Kalau memang belum ada kata sepakat, kami siap memfasilitasi mediasi. Tapi kalau bisa selesai secara kekeluargaan, tentu lebih baik,” katanya.

Menurut Christina, informasi sementara atas aduan tersebut menyebut jika dokumen yang ditahan berupa ijazah dan BPKB milik karyawan yang ingin mengundurkan diri karena tidak kuat dengan beban pekerjaan.

“Informasinya yang ditahan ijazah dan BPKB, tapi kami belum memastikan kebenarannya. Kami perlu mengonfirmasi dulu ke kedua pihak,” jelasnya.

Tina kembali menegaskan bahwa penahanan ijazah atau jaminan lain milik pekerja oleh perusahaan tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan.

“Secara aturan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan. Peraturan perusahaan harus tetap mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun kasus serupa tidak banyak, pelanggaran semacam ini masih muncul setiap tahun di Trenggalek, namun biasanya dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.

“Setiap tahun ada saja kasus seperti ini, tapi biasanya bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi,” tuturnya.

Untuk aduan ini, pihaknya berencana akan memberikan teguran lisan jika memang terjadi dan akan di edukasi kepada manajemen perusahaan atau koperasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran lisan dan mengingatkan agar hal seperti ini tidak terulang. Fokus kami pada edukasi dan pencegahan,” pungkasnya.