Topik penting
- Terjadi kesepakatan baru untuk menyelesaikan polemik antara anggota dan pengurus koperasi madani
- Membatalkan kesepakatan lama terkait penyelesaian gagal bayar untuk prioritas tabungan dibawah Rp 100 juta
- Prioritas penyelesaian gagal bayar di kesepakatan lama dinilai tidak mencerminkan asas keadilan untuk anggota
SUARA TRENGGALEK – Upaya penyelesaian permasalahan pengembalian simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek berujung pada pembatalan kesepakatan yang sebelumnya difasilitasi Komisi II DPRD Trenggalek.
Dalam kesepakatan terbaru, para anggota, pengurus dan pengawas koperasi menolak hasil kesepakatan sebelumnya bersama Komisi II DPRD Trenggalek yang telah dibuat pada 7 Oktober 2025.
Langkah tegas itu diambil setelah mereka bersama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Ketua DPRD Doding Rahmadi mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, Jumat (17/10/2025).
Usai kegiatan, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan pembatalan dilakukan karena kesepakatan sebelumnya dianggap tidak mencerminkan asas keadilan bagi seluruh anggota koperasi.
“Setelah dilakukan diskusi di Kemenkop, kami sepakat membatalkan berita acara sebelumnya karena asas keadilan, karena tabungan di bawah Rp 100 juta maupun di atas Rp 100 juta harus dicairkan bersama, tidak dibeda-bedakan,” ujar Doding.
Selain pembatalan kesepakatan, pertemuan di Kemenkop itu juga menghasilkan beberapa keputusan baru. Di antaranya penunjukan kantor akuntan publik terdaftar di Kemenkop untuk mengaudit keuangan KSPPS Madani.
Serta pembentukan Tim Monitoring Transparansi yang berisi dari unsur anggota dan pengurus koperasi, yang diawasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk Kemenkop RI.
“Rapat koordinasi tim monitoring dijadwalkan Senin, 20 Oktober 2025. Forum juga menyepakati pembatalan Rapat Anggota Khusus (RAK) dan tidak ada pergantian pengurus,” tambahnya.
Sebelumnya, kesepakatan pada 7 Oktober 2025 yang difasilitasi Komisi II DPRD Trenggalek memuat sejumlah poin, antara lain kewajiban pengurus menyerahkan seluruh dokumen keuangan ke Kemenkop.
Juga kesepakatan penyusunan timeline penyelesaian gagal bayar, serta prioritas pencairan dana anggota dengan tabungan di bawah Rp 100 juta sebelum Desember 2025.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil temuan Kemenkop terkait pelanggaran manajemen dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan di hadapan Kemenkop. Isinya wajib menjual aset, mencairkan dana cadangan dan menagih piutang dari pengurus agar bisa membayar anggota,” jelas Mugianto.
Sementara itu, Mustaghfirin selaku pendamping Koperasi Madani dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek, menyatakan dukungannya terhadap hasil pertemuan di Kemenkop.
“Karena ada rasa keadilan, tidak bedakan tabungan Rp 100 juta atau di bawahnya untuk pencairan. Saat ini kami menunggu hasil audit, setelah itu baru kami bergerak,” ujarnya.