PERISTIWA

Muncul Kesepakatan Baru dalam Polemik Koperasi Madani Trenggalek

×

Muncul Kesepakatan Baru dalam Polemik Koperasi Madani Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Polemik Koperasi Madani Trenggalek
Pertemuan di Kemenkop UKM yang menghasilkan kesepakatan baru dan membatalkan kesepakatan lama.

Topik penting

  • Terjadi kesepakatan baru untuk menyelesaikan polemik antara anggota dan pengurus koperasi madani
  • Membatalkan kesepakatan lama terkait penyelesaian gagal bayar untuk prioritas tabungan dibawah Rp 100 juta
  • Prioritas penyelesaian gagal bayar di kesepakatan lama dinilai tidak mencerminkan asas keadilan untuk anggota

SUARA TRENGGALEK – Upaya penyelesaian permasalahan pengembalian simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek berujung pada pembatalan kesepakatan yang sebelumnya difasilitasi Komisi II DPRD Trenggalek.

Dalam kesepakatan terbaru, para anggota, pengurus dan pengawas koperasi menolak hasil kesepakatan sebelumnya bersama Komisi II DPRD Trenggalek yang telah dibuat pada 7 Oktober 2025.

Langkah tegas itu diambil setelah mereka bersama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Ketua DPRD Doding Rahmadi mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, Jumat (17/10/2025).

Usai kegiatan, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan pembatalan dilakukan karena kesepakatan sebelumnya dianggap tidak mencerminkan asas keadilan bagi seluruh anggota koperasi.

“Setelah dilakukan diskusi di Kemenkop, kami sepakat membatalkan berita acara sebelumnya karena asas keadilan, karena tabungan di bawah Rp 100 juta maupun di atas Rp 100 juta harus dicairkan bersama, tidak dibeda-bedakan,” ujar Doding.

Selain pembatalan kesepakatan, pertemuan di Kemenkop itu juga menghasilkan beberapa keputusan baru. Di antaranya penunjukan kantor akuntan publik terdaftar di Kemenkop untuk mengaudit keuangan KSPPS Madani.

Serta pembentukan Tim Monitoring Transparansi yang berisi dari unsur anggota dan pengurus koperasi, yang diawasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk Kemenkop RI.

“Rapat koordinasi tim monitoring dijadwalkan Senin, 20 Oktober 2025. Forum juga menyepakati pembatalan Rapat Anggota Khusus (RAK) dan tidak ada pergantian pengurus,” tambahnya.

Sebelumnya, kesepakatan pada 7 Oktober 2025 yang difasilitasi Komisi II DPRD Trenggalek memuat sejumlah poin, antara lain kewajiban pengurus menyerahkan seluruh dokumen keuangan ke Kemenkop.

Juga kesepakatan penyusunan timeline penyelesaian gagal bayar, serta prioritas pencairan dana anggota dengan tabungan di bawah Rp 100 juta sebelum Desember 2025.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil temuan Kemenkop terkait pelanggaran manajemen dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan koperasi.

“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan di hadapan Kemenkop. Isinya wajib menjual aset, mencairkan dana cadangan dan menagih piutang dari pengurus agar bisa membayar anggota,” jelas Mugianto.

Sementara itu, Mustaghfirin selaku pendamping Koperasi Madani dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek, menyatakan dukungannya terhadap hasil pertemuan di Kemenkop.

“Karena ada rasa keadilan, tidak bedakan tabungan Rp 100 juta atau di bawahnya untuk pencairan. Saat ini kami menunggu hasil audit, setelah itu baru kami bergerak,” ujarnya.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.