PENDIDIKAN

GMNI Trenggalek Desak Aparat Turun Tangan Soal Dugaan Pemotongan Dana KIP Kuliah

×

GMNI Trenggalek Desak Aparat Turun Tangan Soal Dugaan Pemotongan Dana KIP Kuliah

Sebarkan artikel ini
Pungli KIP Trenggalek

SUARA TRENGGALEK – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Trenggalek mengecam keras dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di sejumlah perguruan tinggi.

Organisasi tersebut menilai praktik tersebut merugikan mahasiswa penerima manfaat dan mencederai semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan.

Sekretaris DPC GMNI Trenggalek, Ramadhan Agung P, menyatakan tindakan kampus yang memotong dana bantuan merupakan bentuk perampasan hak mahasiswa kurang mampu.

“Dana KIP-K adalah hak penuh mahasiswa. Tidak ada satu pihak pun yang boleh memotong atau memanipulasi dana tersebut. Tindakan ini tidak bermoral dan mencederai cita-cita pendidikan nasional,” tegas Ramadhan, Minggu (12/10/2025).

Ramadhan mengungkapkan, sejumlah mahasiswa telah melaporkan kasus serupa ke GMNI. Berdasarkan aduan yang diterima, lebih dari satu kampus di Trenggalek diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Modusnya bervariasi, mulai dari pemotongan langsung dana bantuan, penahanan buku rekening dan kartu ATM, hingga kewajiban menyetor sebagian dana bantuan ke pihak kampus.

“Ini bukan dugaan kecil. Kampus menjalankan pola sistemik dan berulang. Kalau kita biarkan, ketidakadilan di dunia pendidikan akan semakin parah,” ujarnya.

GMNI menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, yang secara tegas melarang perguruan tinggi menguasai rekening mahasiswa atau memotong dana bantuan.

“Kalau aparat membuktikan dugaan ini, kita bisa mengategorikan perbuatan kampus sebagai pemerasan atau tindak pidana korupsi,” tegas Ramadhan.

GMNI mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pungli tersebut serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti.

Selain itu, GMNI meminta aparat melindungi mahasiswa pelapor dari intimidasi dan tekanan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kita harus melindungi mahasiswa yang berani melapor. Jangan biarkan mereka menjadi korban lagi hanya karena mereka bersuara,” tandasnya.

Ramadhan juga mendesak kampus untuk membuka sistem pengelolaan dana bantuan secara transparan dan melibatkan mahasiswa dalam pengawasan.

Kasus dugaan pungli dana KIP-K di Trenggalek kini menjadi sorotan publik. GMNI menegaskan, pemerintah harus bertindak cepat agar dana bantuan negara benar-benar diterima utuh oleh mahasiswa penerima manfaat.