PERISTIWA

Tak Satupun Dapur MBG di Trenggalek Punya Sertifikat Layak Higienis atau SLHS

×

Tak Satupun Dapur MBG di Trenggalek Punya Sertifikat Layak Higienis atau SLHS

Sebarkan artikel ini
Pengecekan Dapur MBG Trenggalek
Pengecekan dapur MBG di Munjungan dalam peluncuran menjelang pelaksanaan.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelayakan operasional.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni mengatakan saat ini terdapat 23 SPPG yang sudah beroperasi dari total 60 SPPG terdaftar, namun belum satu pun yang memiliki SLHS.

“Trenggalek belum ada yang memiliki SLHS. Kita sudah mendapat edaran dari Kementerian Kesehatan agar dilakukan percepatan perizinan SLHS, dengan target akhir bulan Oktober ini selesai,” kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, seluruh SPPG yang sudah berjalan diberi waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk menuntaskan perizinan tersebut. SLHS menjadi bukti tertulis bahwa dapur pemenuhan gizi telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan.

Meski belum bersertifikat, Saeroni menerangkan jika sebanyak 15 SPPG telah mengikuti pelaksanaan pelatihan keamanan pangan, sementara 8 lainnya dijadwalkan segera mengikuti pelatihan serupa.

Untuk satgas percepatan MBG yang bertugas mengawasi pelaksanaan program di lapangan juga sudah terbentuk. Selain itu, juga telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam SE tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi standar gizi sesuai pedoman Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat. Aduan yang masuk akan menjadi dasar evaluasi Satgas terhadap kinerja SPPG.

“Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, maka (Bupati) bisa mengusulkan kepada BGN untuk diberhentikan sementara atau permanen,” tegas Saeroni.

Ia juga menerangkan jika hingga kini belum ada dapur mbg atau SPPG yang ditutup atau diberi sanksi, meski ada laporan keluhan pelaksanaan MBG di Kecamatan Gandusari.

“Sampai saat ini belum ada yang ditegur atau dilaporkan ke BGN. Kalau pengaduan ada, dan sudah ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan,” pungkasnya.