PERISTIWA

Polisi Telah Panggil 15 Saksi Terkait Kasus Koperasi Madani Trenggalek

×

Polisi Telah Panggil 15 Saksi Terkait Kasus Koperasi Madani Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Anggota Koperasi Madani Trenggalek bersama kuasa hukum saat melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian uang pengurus koperasi pada Agustus lalu.

SUARA TRENGGALEK – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait Koperasi Madani di DPRD Trenggalek kembali ditunda, Senin (27/9/2025). Penundaan ini terjadi karena Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) pengurus koperasi tidak hadir, meski telah beberapa kali dijadwalkan.

Kasus ini mencuat setelah anggota koperasi menuntut pencairan tabungan mereka yang hingga kini belum dikembalikan. RDP juga dihadiri eksekutif daerah dan perwakilan Polres Trenggalek yang memaparkan proses laporan yang telah diterimanya.

Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Katik yang turut hadir dalam rapat tersebut telah menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus tersebut dimana petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 dari 26 saksi yang direncanakan.

“Selain itu, barang bukti yang diserahkan saksi juga sedang kami analisa. Kasus ini memerlukan tim audit independen,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Menurut Iptu Katik, audit independen oleh Polres Trenggalek akan dilakukan, guna untuk mengungkap apakah perkara ini mengandung unsur pidana atau hanya perdata.

“Setiap perkembangan telah kami sampaikan kepada pelapor maupun pengacara melalui SP2P. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyesalkan ketidakhadiran pengurus Koperasi Madani. “Ini sudah kedua kalinya mereka tidak hadir, padahal nasabah meminta kehadiran langsung KSB dan pengawas koperasi. Karena itu, rapat kembali batal dilaksanakan,” jelasnya.

Doding juga menambahkan jika pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP, namun sebelum itu DPRD akan meminta masukan ke Kementerian Koperasi. Ia juga menegaskan, penanganan kasus ini terbagi dua jalur, yakni pidana melalui kepolisian dan perdata terkait debitur macet.

“Terkait kehadiran KSB, pengurus koperasi sudah kami hubungi satu per satu, tapi tidak ada respons. Yang datang hanya pihak manajemen,” ungkapnya.

Terkait audit internal, Doding menjelaskan Koperasi Madani telah berjanji dan akan menyelesaikannya pada 12 Oktober mendatang. Namun, audit independen yang dilakukan oleh kepolisian akan digunakan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

RDP hari ini dihadiri puluhan anggota Koperasi Madani yang ingin menyelesaikan polemik terkait uang tabungan yang belum bisa di ambil hingga saat ini. Puluhan anggota koperasi tersebut didampingi kuasa hukum mereka.

Sebelumnya, koperasi madanu yang memiliki sekitar 14.000 anggota tersebut memiliki masalah dengan para anggotanya yang dimana para anggota tidak bisa mengambil uang hasil menabung.

Alhasil sebanyak 26 anggota koperasi resmi melaporkan tiga pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025), atas dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan perkiraan kerugian para anggota mencapai Rp 32 miliar.