SUARA TRENGGALEK – Hibah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Trenggalek terus berjalan di tengah efisiensi anggaran. Diperkirakan untuk tahun 2026, terdapat 7 Ormas yang mendapat dana hibah melalui Kesbangpol dengan anggaran total Rp 800 juta.
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Trenggalek, Sunyoto menyampaikan pemberian hibah kepada Ormas pada 3 tahun terakhir. Namun bahwa bantuan hibah untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayahnya tidak diberikan pada tahun 2025.
Dalam proyeksi tahun 2026, pihaknya telah mencatat ada tujuh Ormas yang telah diusulkan akan menerima hibah dengan anggaran sekitar Rp 800 juta.
Sunyoto juga menjelaskan, pada 2024 hibah disalurkan kepada 10 Ormas dengan total Rp 630 juta. Penerima haibah tersebut di antaranya PCNU, Kawruh Jawa Dipo, PWRI, LDII, Aisyiyah, PPAD, Gerontologi Abioso DHC 45, PP Polri dan Pepabri.
“Untuk 2025 tahun ini kita tidak memberikan hibah karena hibah kepada Ormas itu tidak bisa terus-menerus tiap tahun,” ujar Sunyoto, Senin (29/9/2025).
Sementara pada 2026, Sunyoto menambahkan jika usulan hibah telah dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk tujuh Ormas dengan proyeksi anggaran Rp 800 juta.
Ormas yang diajukan mendapatkan hibah pada tahun 2026 ini antara lain LDII, Fatayat NU, LPA, PCNU, FKUB, BNNK serta Polres. Menurut Sunyoto, hibah dapat digunakan Ormas untuk kegiatan pembinaan anggota maupun aktivitas lain sesuai kebutuhan masing-masing.
“Proses pengajuan hibah dilakukan melalui SIPD dan diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkapnya.
Dalam proses pemberian hibah kepada Ormas ini, Kesbangpol Trenggalek disampaikan Sunyoto hanya sebagai pelaksana teknis penyaluran. Sedangkan untuk penentu besaran dan kelayakan hibah ditetapkan langsung oleh TAPD.
Ia juga menambahkan, jika dalam aturan yang ada bahwa melarang Ormas menerima hibah secada berturut-turut setiap tahun. “Kalau sudah tahun ini menerima, untuk tahun depan tidak boleh. Harus ada jeda setahun atau dua tahun,” tegas Sunyoto.











