SUARA TRENGGALEK – Mulai 2025, guru tanpa sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilarang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Aturan tersebut menegaskan hanya lulusan PPG Prajabatan yang boleh mengajar, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Guru yang belum bersertifikat juga tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sertifikat pendidik kini menjadi syarat utama untuk mengajar, promosi, hingga peluang jabatan kepala sekolah atau pengawas.
“PPG adalah pintu masuk utama bagi calon guru agar memiliki kualifikasi sesuai standar nasional pendidikan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Meski begitu, terdapat pengecualian di madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, madrasah yang kekurangan guru bersertifikat dapat mengangkat tenaga tanpa sertifikat dengan syarat wajib menyelesaikan PPG sebelum 31 Desember 2025.
Kelonggaran juga berlaku di daerah terpencil seperti Papua dan pedalaman Kalimantan dengan pengawasan ketat.
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah, terutama bagi guru honorer yang sudah lama mengajar namun belum bersertifikasi.
Mereka terancam tidak bisa lagi mengajar jika tidak mengikuti PPG. Sementara itu, di sejumlah daerah, aturan ini dikhawatirkan memperparah kekurangan guru.
“Kalau diterapkan kaku, sekolah-sekolah di pelosok bisa kehilangan tenaga pengajar. Padahal mereka sudah lama mengabdi,” ungkap salah satu guru PPG Prajabatan di Trenggalek.
Pemerintah mendorong guru segera mendaftar PPG Prajabatan, memastikan data terdaftar di Dapodik, serta terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan.
Untuk guru di daerah terpencil, akses PPG daring dan jalur khusus bagi yang berpengalaman disebut sebagai solusi.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini strategis untuk mendorong profesionalisme guru. Namun keterbatasan kuota PPG, biaya, serta akses pelatihan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) masih menjadi tantangan besar.
Dengan penerapan bertahap dan dukungan pemerintah, aturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan mutu guru, tetapi juga menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah terpencil.