SUARA TRENGGALEK – Puluhan guru relawan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik) di Trenggalek mendatangi gedung DPRD setempat, Jumat (26/9/2025).
Mereka menuntut agar bisa masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena sudah memiliki sertifikat pendidik. Keluhan juga terjadi karena mereka merasa tidak menjadi prioritas.
Sajugo Agung Prabowo, salah satu guru relawan, mengatakan tuntutan utama adalah agar lulusan PPG Prajabatan yang sudah mengajar di sekolah dapat terdata di Dapodik.
“Karena dengan itu bisa mencairkan sertifikasi supaya performa kami dalam mengajar maksimal,” ujarnya.

Polemik Guru di Trenggalek
Ia juga menambahkan, para lulusan PPG Prajabatan juga meminta seleksi ASN ke depan mengutamakan mereka yang sudah memiliki sertifikat, terutama yang berdomisili di Trenggalek.
Menurutnya, lama pengabdian para relawan bervariasi, ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan sejak 2019. Alhasil keputusan rapat hari ini akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Kesimpulannya ini akan dibawa ke kementerian. Akan didiskusikan ke sana, semoga saja mendapatkan hasil yang terbaik bagi kami,” kata Agung.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut berdasarkan data sementara ada 98 guru relawan PPG Prajabatan yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tuntut Dinas Buka Dapodik
Ia menegaskan, mereka tidak menuntut diangkat sebagai honorer karena status tersebut sudah dihapus, melainkan hanya ingin masuk Dapodik Kemendikdasmen.
Namun, lanjutnya, syarat masuk Dapodik harus ada surat keputusan pemerintah, sementara mereka hanya berstatus relawan di sekolah-sekolah.
“Ini juga bermasalah. Ada pemaparan dari daerah lain. Itu yang akan kita dalami ke Komisi 4 dan konfirmasi dengan kementerian terkait apa sebenarnya maksud dari PPG ini,” jelasnya.
Doding menambahkan pihaknya masih mendalami kebijakan Kementerian soal PPG sebagai syarat CPNS atau PPPK. Ia juga menyebut para relawan saat ini dibiayai dari Dana BOS sekolah masing-masing.
“PPPK dari PPG ini masih akan kami konfirmasi dengan kementerian. Penamaan sekarang bukan lagi honorer, melainkan relawan dari anggaran BOS,” pungkasnya.

UU Guru dan Dosen 2005
Polemik profesi guru honorer ternyata masih belum selesai meski pemerintah banyak memberikan prioritas pengangkatan sebagai ASN, pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Problem kali ini terjadi karena banyak guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang justru malah diabaikan dan sebaliknya.
Meski sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terdapat pasal yang mewajibkan guru adalah pendidik yang telah lulus kompetisi.
Berdasarkan data yang dirangkum tim redaksi, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa:
Ketentuan Umum:
- Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
- Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan:
Pasal 2
- Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi:
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 11
- Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Pasal 12
Setiap orarig yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuari pendidikan tertentu.
Penjelasan umum:
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian
sertifikat pendidik.
Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional.