SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek membebaskan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan aset milik daerah mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekaligus mendukung gerakan nasional gemar membaca.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, langkah ini sejalan dengan misi pembangunan manusia kreatif sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RPJPD Kabupaten Trenggalek.
Dirinya ingin mensukseskan gerakan nasional gemar membaca dengan cara lain yaitu menggratiskan retribusi pemanfaatan aset atau barang milik daerah untuk toko buku atau toko kitab.
“Jadi seluruh toko buku yang ada di Kabupaten Trenggalek yang menggunakan fasilitas pemerintah maka retribusi pemanfaatan asetnya 0,” kata Mas Ipin, sapaan akrabnya, di Trenggalek Smart Centre, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mendorong keterlibatan pihak swasta, baik perpustakaan maupun toko buku, dalam memperluas ekosistem membaca di Trenggalek.
“Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026, karena tahun ini sudah berjalan dan beberapa sudah ada yang membayar retribusi,” jelas alumni Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga itu.
Kebijakan tersebut disambut positif pedagang toko buku di Pasar Pon, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Vina, salah seorang pedagang, menilai pembebasan retribusi sangat membantu operasional usahanya.
“Senang dan setuju sekali (retribusi) digratiskan,” kata Vina, Rabu (17/9/2025).
Ia menyebut, selama ini retribusi toko mencapai Rp 260 ribu per bulan atau Rp 3,12 juta per tahun. “Cukup lah pembelinya, kadang ada (pembelinya), kadang juga tidak ada. Jadi kalau digratiskan (retribusinya) setuju sekali,” ujarnya.
Di Pasar Pon saat ini terdapat dua toko buku dan kitab yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.