PERISTIWA

8 Kursi Kepala Dinas di Trenggalek Dijabat Plt, Pemkab Segera Gelar Seleksi Terbuka

×

8 Kursi Kepala Dinas di Trenggalek Dijabat Plt, Pemkab Segera Gelar Seleksi Terbuka

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto saat dikonfirmasi awak media terkait seleksi terbuka.

SUARA TRENGGALEK – Ancang-ancang isi jabatan Kepala Dinas definitif, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan langkah pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Kekosongan jabatan tersebut muncul pasca pelantikan dan pengukuhan kelembagaan baru pada 31 Desember 2025. Tercatat, ada delapan jabatan eselon II yang belum memiliki pejabat definitif. Posisi tersebut meliputi Direktur RSUD dr. Soedomo, Inspektur,

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PKPP, Kepal Dinas Sosial PPPA, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan pengisian jabatan menjadi prioritas pada awal 2026 agar kinerja organisasi perangkat daerah tidak terlalu lama stagnan.

“Setelah pengukuhan kelembagaan baru tanggal 31 Desember 2025 memang masih menyisakan beberapa perangkat daerah yang belum ada JPT definitifnya. Di awal tahun ini segera kami rencanakan pengisian, baik melalui job fit maupun seleksi terbuka,” ujar Heri.

Ia menegaskan, pengisian jabatan tidak hanya menyasar jabatan pimpinan tinggi pratama, tetapi juga jabatan administrator (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan efektivitas birokrasi.

Menurut Heri, secara regulasi proses job fit dan seleksi JPT membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Namun, Pemkab Trenggalek memiliki pengalaman mempercepat proses tersebut.

“Kalau secara normal JPT itu sekitar tiga bulan, tapi tahun kemarin kita proses kurang lebih satu bulan juga bisa selesai,” jelasnya.

Selain itu, Heri menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong pemerintah daerah agar tidak membiarkan kekosongan jabatan terlalu lama karena berpotensi menghambat roda pemerintahan dan pelayanan publik.

“Harapan BKN semua daerah bisa segera mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.