PERISTIWA

605 Istri di Trenggalek Gugat Cerai Suami, Pertengkaran Jadi Faktor Utama

×

605 Istri di Trenggalek Gugat Cerai Suami, Pertengkaran Jadi Faktor Utama

Sebarkan artikel ini
Perceraian Trenggalek
Situasi kantor pengadilan agama Trenggalek dipenuhi para pemohon perceraian

SUARA TRENGGALEKPerkara cerai gugat masih mendominasi penanganan di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek. Data Januari hingga Juli 2025 mencatat, ratusan istri menggugat cerai suaminya dengan alasan beragam, didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif mengatakan dalam proses penanganan perkara, pihaknya selalu mengupayakan mediasi dalam setiap perkara yang masuk. Namun, mayoritas pasangan tetap memilih bercerai.

“Faktor terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang dipicu berbagai hal. Meski sudah dinasihati, rata-rata tetap melanjutkan perceraian. Faktor ekonomi juga menjadi alasan berikutnya,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan laporan, Toif menyampaikan selama Januari hingga Juli 2025 perkara masuk berjumlah 1.092 kasus, terdiri dari 787 cerai gugat dan 305 cerai talak. Dari jumlah itu, 833 perkara telah diputus, masing-masing 605 cerai gugat dan 228 cerai talak.

Untuk penyebab perceraian yang masuk di PA Trenggalek terdapat berbagai faktor, yang mendominasi adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus tercatat 445 perkara, disusul faktor ekonomi 368 perkara.

Faktor lain meliputi meninggalkan salah satu pihak 16 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 12 perkara, zina 7 perkara, judi 4 perkara, mabuk 2 perkara, cacat badan 1 perkara dan dihukum penjara 1 perkara.

Menurut Toif, dominasi cerai gugat menunjukkan tingginya inisiatif perceraian dari pihak istri di Trenggalek. “Dalam proses perceraian, kami tetap berupaya merukunkan pasangan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan mereka,” tandasnya.