PERISTIWA

60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Trenggalek Disita, 3 Orang Diamankan

×

60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Trenggalek Disita, 3 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Trenggalek
Petugas saat melakukan penyitaan rokok ilegal dari toko kelontong.

SUARA TRENGGALEKAparat Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar menyita sekitar 60 ribu batang rokok ilegal di empat kecamatan dalam operasi gabungan di Kabupaten Trenggalek, Kamis (21/8/2025).

Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Rulatno mengatakan operasi dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai.

Sebelumnya, pihaknya memaparkan bahwa telah melaporkan melalui surat ke Bea Cukai Blitar karena di Trenggalek banyak ilegal yang kami duga tersebar di 14 kecamatan.

“Kami bersurat minta ada operasi bersama, kemudian Bea Cukai Blitar menerjunkan 13 personel, bersama kami dari Satpol PP,” ujar Rulatno.

Dalam operasi tersebut disampaikannya menyasar empat kecamatan, yakni Trenggalek, Karangan, Dongko, dan Panggul. Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan, terbanyak di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul.

“Dari empat kecamatan, total hasil operasi kami kurang lebih 60.000 batang rokok ilegal,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, diimbuhkan Rulatno tiga penjual rokok diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka awalnya dibawa ke kantor Satpol PP Trenggalek, namun kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk penindakan, penjual rokok itu mungkin bisa dikembangkan dalam proses penyidikan. Penjual kami bawa ke kantor Satpol PP, karena penyidik dari Bea Cukai merasa belum cukup, akhirnya dibawa ke Bea Cukai Tulungagung,” tegas Rulatno.

Ia juga menambahkan, mayoritas peredaran rokok ilegal di Trenggalek dilakukan melalui toko-toko kelontong. Satpol PP dan Bea Cukai berharap operasi gabungan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga masyarakat tidak lagi mudah mengakses barang tanpa cukai tersebut.