PERISTIWA

5 Proyek Jalan di Trenggalek dari Utang Rp 56 miliar Gagal Dikerjakan

×

5 Proyek Jalan di Trenggalek dari Utang Rp 56 miliar Gagal Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
Efisiensi Anggaran DAK Transfer Pusat Trenggalek
Ilustrasi.

SUARA TRENGGALEKPinjaman sebesar Rp 56 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terancam tidak dapat dieksekusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Rencana alokasi pinjaman ini mencakup lima titik lokasi, yaitu ruas Kedunglurah-Gandusari, Sugihan-Kebon, Wonorejo-Sebo, Dongko-Kampak dan Bungur-Bangun di Kecamatan Munjungan.

Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di lima titik. Hingga September, proses lelang belum berjalan karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek belum menyerahkan berkas ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Dalam pernyataan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, ia membenarkan keterlambatan tersebut. Pihaknya juga mengatakan jika pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan tahun depan.

“APBD Perubahan belum bisa eksekusi lima titik pembangunan menggunakan dana PEN mengingat situasi sekarang mepetnya waktu dan juga prosesnya agak berbelit,” ujar Syah, Senin (22/9/2025).

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan setelah dokumen anggaran ditetapkan. Menurutnya, persoalan utama ada pada proses lelang yang belum selesai.

“Kalau di bulan Oktober akhir progres belum jalan, akan kami anggarkan lagi di tahun 2026. Ya, SILPA nanti kami anggarkan di tahun 2026 karena duitnya ini pihak ketiga, bukan APBD,” jelas Doding.

Doding juga menambahkan, pergantian aplikasi sistem lelang turut memicu keterlambatan tahapan teknis. Memang informasinya ada perubahan sistem proses lelang dari versi 5 ke 6.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian UKPBJ Trenggalek, Suprihadi juga mengonfirmasi dana pinjaman yang semula masuk dalam APBD Perubahan 2025 tidak dapat direalisasikan tahun ini.

“Dana pinjaman memang rencananya di APBD Perubahan dilaksanakan, akhirnya tidak jadi dilaksanakan di APBD Perubahan. Kemarin masuk di pengajuan, tapi di finalisasinya mungkin ditunda tahun anggaran berikutnya,” terangnya.

Suprihadi menegaskan belum ada satu pun berkas yang dilimpahkan ke UKPBJ terkait kegiatan yang didanai pinjaman tersebut. Ia juga menyebut faktor teknis menjadi pertimbangan penundaan.

“Pertimbangannya karena ini sudah bulan September. Kalau dilaksanakan, jangka waktunya tidak cukup. Apalagi memasuki musim penghujan dengan topografi Trenggalek yang ekstrem, nanti berisiko besar untuk pelaksanaan jasa konstruksi jalan,” ungkapnya.