SUARA TRENGGALEK – Kawasan hutan di Trenggalek kini terbagi menjadi dua pengelola, perhutani mengelola 26.945 hektar, sedangkan sekitar 35.207 hektare menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) atau perhutanan sosial.
Meski demikian, Perhutani Kediri Selatan mengklaim tutupan lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek masih terjaga. Hanya saja terdapat beberapa wilayah yang tampak gersang karena merupakan bebatuan yang tak bisa di tanami.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan menyebut kondisi hutan di wilayah Trenggalek hingga saat ini berada pada angka 98 persen tutupan berdasarkan citra terkini.
Hermawan juga menjelaskan terdapat sejumlah titik yang tampak gersang pada musim kemarau bukan disebabkan kerusakan hutan, melainkan kawasan berbatu.
“Kalau kita lihat di penampakan citra, kita itu hampir 98 persen masih tertutup. Yang kelihatan kosong dan coklat hitam saat kemarau rata-rata wilayah berbatu,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, dari total 62.153 hektare kawasan hutan di Trenggalek, luasan hutan tersebut tetap dan tidak mengalami pengurangan. Namun terdapat skema baru tentang pengelolaannya.
Perubahan penggunaan lahan yang dikelola perhutani hanya dimungkinkan melalui skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kebutuhan proyek strategis seperti bendungan, waduk, jalan tol, atau jalur lintas selatan.
Pengelolaan Sebagian Masuk KHDPK
Hermawan menambahkan, berdasarkan SK 149 Tahun 2025, kini sebagian kawasan hutan telah masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 35.207 hektare.
Kawasan hutan tersebut berada langsung di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan digunakan untuk perhutanan sosial.
“Nanti penggunaannya untuk perhutanan sosial, kerjasama jasa lingkungan, rehabilitasi dan lain-lain. Tim leader-nya dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Setelah pembagian tersebut, menurutnya saat ini perhutani masih mengelola sekitar 26.945 hektare hutan di Kabupaten Trenggalek.
5 Lokasi Perhutanan Sosial Berjalan
Hermawan menyebut sudah ada empat kelompok pengelola hutan di Trenggalek yang memperoleh SK Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Lokasi tersebut berada di Watulimo, Munjungan dua kelompok, Desa Gembleb, serta wilayah perbatasan Pantai Kili-kili, Panggul.
“Keperuntukannya untuk perhutanan sosial. Mereka sudah memiliki SK pengelolaan, kedudukannya sama seperti Perum. Mereka juga pengelola kawasan hutan,” terangnya.
Kelompok pengelola hutan tersebut terdiri dari gapotan (gabungan kelompok tani hutan) di Watulimo, sementara di wilayah lainnya dipegang oleh kelompok tani hutan (KTH).
Secara rinci Hermawan memaparkan jika kelompok hutan tersebut di Kecamatan Watulimo yang dikelola Gapoktan dan di kecamatan Munjungan, Wonocoyo dan Pogalan yang dikelola KTH.
“Ada 5 kelompok yang mendapat SK HKM, namun secara rinci berapa luasan yang dikelola kelompok tani hutan itu kami tidak mendapat tembusan dari kementerian,” jelasnya.
Ke depan, diimbuhkannya aktivitas mereka mengikuti prinsip pengelolaan hutan sesuai peruntukan. “Kalau hutan produksi digunakan untuk produksi, hutan lindung tetap untuk perlindungan,” tambah Hermawan.











