SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara kepada tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang dalam perkara pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bendungan. Putusan dibacakan di ruang sidang PN Trenggalek, Rabu (27/8/2025).
Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi menyatakan terdakwa Nur Said (46) warga Tulungagung dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan. Sedangkan Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung masing-masing divonis penjara 1 tahun.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun,” ujar Dian Nur Pratiwi saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa yang memberatkan menimbulkan citra buruk bagi profesi wartawan dan merugikan masyarakat serta aparatur desa.
Namun, hal yang meringankan antara lain satu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, serta adanya permohonan maaf kepada korban.
Barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers milik para terdakwa, serta dokumen lain yang terkait perkara.
Sementara itu Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menambahkan putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun. Selanjutnya ada waktu tujuh hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum. Jika tidak, putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, adapun pasal yang dikenakan kepada para terdakwa seperti dalam tuntutan JPU yakni Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula pada November 2024, saat para terdakwa meminta uang Rp 20 juta dari kepala desa berinisial B dengan ancaman penyebaran berita dugaan korupsi jika tidak dipenuhi. Pada Januari 2025, korban lain berinisial P juga diperas Rp 12 juta dengan modus serupa.
Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek pada 14 Mei 2025 di sebuah warung makan di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, setelah korban melaporkan pemerasan tersebut. Perkara ini dilimpahkan ke PN Trenggalek pada 14 Juli 2025 hingga akhirnya diputuskan pada sidang hari ini.