PERISTIWA

3 Pelaku Sindikat Maling Genset Kapal Nelayan di Trenggalek Diamankan

×

3 Pelaku Sindikat Maling Genset Kapal Nelayan di Trenggalek Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pencarian genset kapal nelayan Trenggalek
Ketiga pelaku pencuri genset kapal nelayan dalam konferensi pers di Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Jajaran Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian genset yang menyasar kapal nelayan di Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Tiga warga setempat yang merupakan nelayan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing satu sebagai pelaku utama pencurian dan dua lainnya sebagai penadah.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima lima laporan kehilangan genset dari kapal nelayan sejak Mei 2025. Para pelaku beraksi saat kapal sedang bersandar di pelabuhan.

“Kami menerima lima laporan pencurian dan dua laporan penadahan. Tersangka utama adalah DM. Sementara KM dan HW kami tetapkan sebagai penadah karena membeli genset yang diduga berasal dari hasil curian,” ujar AKBP Ridwan, Senin (23/6/2025).

Genset yang dicuri berasal dari kapal motor Candra, Fajar Mulia, Rizqullah, Zeken, dan Tegar. Pemilik kapal melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo pada 10 dan 11 Juni 2025. Salah satu korban, AR (40), kehilangan genset dua tak merek Yamaha dari KM Candra.

Penyelidikan polisi mengarah ke rumah KM (56) dan HW (39). Keduanya diketahui membeli genset dari DM. KM membeli dua unit genset pada Mei 2025, sedangkan HW membeli empat unit pada Maret 2025. Seluruh genset yang dibeli keduanya diduga berasal dari hasil pencurian.

“Total tujuh unit genset berhasil diamankan. Kami juga menyita barang bukti lain berupa tangki cadangan berstiker Yamaha ET-1, sepeda motor Scoopy, rantai besi, gembok, dan kunci T,” kata Ridwan.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 362 jo 65 atau 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara KM dan HW dijerat Pasal 480, 481, dan 482 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

AKBP Ridwan juga mengimbau para nelayan untuk lebih waspada dan tidak membeli barang dengan harga murah tanpa mengetahui asal-usulnya. “Penadahan adalah bagian dari kejahatan. Kami akan tindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya.