PERISTIWA

26 Pelapor Diperiksa Soal Dugaan Pidana Pengurus Koperasi Madani Trenggalek

×

26 Pelapor Diperiksa Soal Dugaan Pidana Pengurus Koperasi Madani Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Para anggota Koperasi Madani Trenggalek saat melaporkan dugaan pelanggaran di Polres.

SIARA TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek memeriksa 26 anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh pengurus koperasi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian penyelidikan awal sebelum gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Sebelumnya, pelapor menuding pengurus koperasi menyalahgunakan wewenang hingga merugikan anggota bahkan ada tindakan upaya melakukan pencucian uang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan seluruh pelapor telah dimintai keterangan. “Kemarin yang lapor 26 orang sudah kami periksa. Setelah ini kami lakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana laporan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2025).

Menurut Eko, hasil pemeriksaan pelapor dan saksi lain akan dianalisis secara menyeluruh. “Nanti hasil penyelidikan dari 26 pelapor serta bukti saksi lainnya yang terkait akan kami gelar untuk menemukan peristiwa pidana dari laporan,” katanya.

Polres Trenggalek membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Tim akan memfokuskan pemeriksaan pada dokumen, keterangan saksi, dan bukti dugaan pelanggaran oleh pengurus KSPPS Madani. “Kami agendakan lagi nanti pemeriksaan pengurus atau terlapor, kami gelarkan dulu dengan penyidik untuk ambil langkah selanjutnya,” tambah Eko.

Sebelumnya, 26 anggota KSPPS Madani Jatim yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025). Laporan tersebut terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.

Pelaporan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Kuasa hukum pelapor, Irfan Firdianto, menuding pengurus koperasi menyalahgunakan wewenang hingga merugikan anggota. “Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” kata Irfan.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dana dan indikasi pencucian uang, salah satunya ditandai Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.