PERISTIWA

25 Pelanggar Terjaring KRYD, Disanksi Teguran Hingga Tilang

×

25 Pelanggar Terjaring KRYD, Disanksi Teguran Hingga Tilang

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 25 pelanggar mendapat sanksi tegas dan teguran dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Trenggalek, Kamis (26/9/2023).

Dalam pelaksanaannya, kali ini berada di jalan nasional Trenggalek-Tulungagung masuk Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Ada 25 pelanggar yang mendapat tindakan teguran maupun tilang,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kapolsek Pogalan Iptu Rudi Sugiarto.

Iptu Rudi juga menerangkan jika sebagian besar pelanggaran adalah karena tidak memiliki SIM, tidak membawa surat-surat kendaraan, kemudian pelanggaran spektek dan keselamatan seperti helm dan sabuk pengamanan.

Lebih lanjut Iptu Rudi mengatakan, KRYD merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan yang senantiasa kondusif.

Sasaran dari KRYD itu sendiri meliputi Senpi, Sajam, Narkoba serta pelanggaran lalu lintas. “Untuk senpi, sajam maupun Narkoba tidak ditemukan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, selain sebagai salah satu upaya mencegah kriminalitas dan kejahatan. KRYD juga difungsikan sebagai meia cooling system khususnya menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Trenggalek.

Jadi, disamping pola preventif dan represif juga kita lakukan metode preemtif. Petugas juga berikan imbauan dan sosialisasi.

Bahkan juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada dengan tetap menjaga kedamaian, kesejukan dan yang terpenting adalah persaudaraan dan kerukunan..

“Dalam KRYD ini diikuti oleh sedikitnya 18 personel gabungan dari Satlantas dan Rayon Polsek yakni Polsek Pogalan, Durenan dan Watulimo,” terang Iptu Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *