SUARA TRENGGALEK – Program pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) menuai sorotan.
Pasalnya, dari total 20 desa yang mengajukan lokasi pembangunan, sebagian besar justru menyasar kawasan hutan sekitar 2 hektar, baik yang dikelola Perhutani maupun Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan non-hutan di sejumlah desa menjadi alasan utama pengajuan lokasi di kawasan hutan.
“Terkait program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Trenggalek, ada beberapa lokasi yang masuk kawasan hutan. Jadi desa-desa tidak memungkinkan lokasinya, minta di kawasan hutan,” kata Hermawan, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, dari 20 titik yang diajukan, sebanyak sembilan desa berada di kawasan yang dikelola Perhutani, sedangkan 11 desa lainnya masuk wilayah KHDPK.
“Di Trenggalek ada 20 titik, yang 11 titik masuk dalam KHDPK dan yang 9 titik masuk lokasi yang dikelola Perhutani,” ujarnya.
Sedangkan desa yang mengajukan lokasi dan masuk kawasan Perhutani, pengajuan berasal dari Desa Sumurup, Desa Srabah, dan Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan.
Selain itu, Desa Sawahan, Desa Dukuh, dan Desa Ngembel di Kecamatan Watulimo juga mengusulkan lahan di wilayah Perhutani.
Pengajuan serupa datang dari Desa Mlinjon dan Desa Gamping di Kecamatan Suruh, serta Desa Pringapus di Kecamatan Dongko.
Sementara itu, desa-desa yang mengajukan lokasi di wilayah KHDPK tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Bendungan terdapat Desa Sengon dan Desa Dompyong.
Kecamatan Munjungan menyumbang pengajuan dari Desa Masaran, Desa Ngulungwetan, dan Desa Ngulungkulon.
Di Kecamatan Watulimo terdapat Desa Pakel, sedangkan Kecamatan Suruh mengajukan dari Desa Nglebo.
Pengajuan lainnya berasal dari Desa Sidomulyo di Kecamatan Pule, Desa Terbis dan Desa Karangtengah di Kecamatan Panggul, serta Desa Besuki yang juga berada di Kecamatan Panggul.
Hermawan menegaskan, seluruh pengajuan tersebut belum dapat diputuskan di tingkat daerah. Saat ini, berkas masih berada di Bupati Trenggalek untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan sebagai pihak pemberi izin.
“Dan saat ini pengajuan di full Pak Bupati. Jadi Pak Bupati mengajukan ke Kementerian Kehutanan, baik itu terkait lokasi KHDPK maupun Perhutani, karena Perhutani hanya sebagai pengelola. Yang memberikan persetujuan izin adalah Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Terkait skema pemanfaatan lahan, Hermawan menyebut opsi yang paling memungkinkan adalah pelepasan kawasan hutan. Hal ini lantaran bangunan koperasi nantinya akan tercatat sebagai aset desa.
“Skemanya kayaknya pelepasan kawasan hutan, karena koperasi ini menjadi aset desa termasuk bangunannya. Infonya menggunakan skema kawasan hutan baik itu di KHDPK maupun di lokasi Perhutani,” katanya.
Meski menyasar kawasan hutan, Perhutani mengaku telah menerima arahan agar pembangunan dilakukan secara hati-hati dan meminimalkan dampak lingkungan.
“Pesan Pak Bupati, silakan kalau di lokasi kawasan hutan seminimal mungkin tidak ada kayu yang dirobohkan. Rata-rata bukan lahan garapan warga, jadi pihak desa sudah konfirmasi,” ungkap Hermawan.
Hingga kini, belum ada aktivitas pembangunan fisik di seluruh lokasi yang diajukan. Seluruh desa diminta menunggu hingga proses perizinan benar-benar rampung.
“Kalau pelepasan lahan hutan menjadi aset desa, belum ada progres pembangunan baik di lahan KHDPK maupun Perhutani. Mereka menunggu izin, proses pembangunan baru berjalan setelah urusan lahan benar-benar selesai,” tegasnya.
Hermawan menambagkan secara keseluruhan, luas lahan yang diajukan dari 20 desa tersebut mencapai sekitar 2 hektare. Masing-masing desa rata-rata mengajukan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan KDKMP.











