PERISTIWA

16 Ribu Warga Trenggalek Dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan

×

16 Ribu Warga Trenggalek Dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Trenggalek
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 16.000 warga Trenggalek dinonaktifkan dari keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode Mei–Juni 2025.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi penanganan kemiskinan yang kini berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Rabu (30/7/2025).

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menjelaskan bahwa DTSEN merupakan integrasi berbagai data sosial ekonomi, termasuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Regsosek dan P3KE.

“Saat ini DTSEN menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan penanganan kemiskinan,” ujarnya.

Christina menambahkan, DTSEN mengelompokkan seluruh penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam 10 desil berdasarkan kedalaman kondisi sosial ekonomi.

Pemeringkatan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dan menjadi dasar alokasi bantuan dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Berbeda dengan DTKS, DTSEN mencakup semua warga yang telah terekam secara kependudukan.

“DTKS hanya mencakup masyarakat miskin dan rentan yang diinput oleh pemerintah desa, Dinas Sosial atau Kementerian Sosial. Sedangkan DTSEN lebih luas dan berbasis data NIK,” jelasnya.

Terkait penonaktifan 16 ribu warga dari PBI JKN, Christina menyebut hal itu disebabkan oleh ketidakpadanan data, seperti NIK ganda, data orang yang telah meninggal. Hingga status warga yang berada di luar desil 1-5 atau dianggap mampu secara mandiri.

“Sebanyak 1.600 di antaranya harus menjalani perekaman biometrik, perekaman biometrik menjadi syarat penting karena sistem layanan BPJS di rumah sakit kini berbasis biometrik,” ungkapnya.

Christina juga menambahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah sepakat memfasilitasi perekaman di kecamatan masing-masing.

“Jika warga dalam kondisi sakit, mereka bisa menghubungi petugas Disdukcapil agar dilakukan pelayanan langsung,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan tata cara reaktivasi PBI JKN. Syaratnya antara lain telah melakukan perekaman biometrik, masuk dalam daftar 16 ribu yang dinonaktifkan dan memiliki surat keterangan penyakit kronis dengan nomor register.

Proses pengajuan dilakukan melalui pengantar desa dan dikirim via layanan WhatsApp resmi Dinas Sosial tanpa perlu datang langsung ke kantor maupun Posko GERTAK.

Christina juga menyinggung adanya evaluasi lapangan guna meminimalisasi kesalahan data seperti inclusion error penerima bantuan yang tidak berhak dan exclusion error masyarakat miskin yang justru tidak menerima bantuan.

“Ada mekanisme usul dan sanggah serta pemutakhiran melalui musyawarah desa,” jelasnya.