SUARA TRENGGALEK – Kementerian Pertahanan menargetkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Trenggalek mulai berjalan pada awal 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komidag Trenggalek, Saniran saat dikonfirmasi awak media terkait progres usulan lokasi lahan untuk pembangunan KDMP di desa-desa.
Saniran menjelaskan, batas waktu (deadline) penetapan lokasi sepenuhnya berada pada Kodim selaku pihak yang menerima mandat dari Kementerian Pertahanan.
“Informasinya, di awal 2026 itu sudah mulai dibangun minimal beberapa persen,” ujarnya.
Menurut dia, Dinas Komindag saat ini fokus pada penguatan kelembagaan, termasuk sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan SDM.
Sementara pembangunan gerai, gudang fisik serta pengadaan perlengkapan sarana prasarana lain menjadi kewenangan pihak lain.
Ia menyebut program KDMP ini merupakan program strategis nasional yang melibatkan 18 kementerian dan pemerintah daerah.
Kriteria Lokasi KDMP
Saniran kembali menerangkan jika lokasi calon lahan KDMP harus memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam SE Mendagri.
Beberapa kriterianya yaitu lokasi strategis, akses masyarakat mudah, tidak berada di jalan buntu, dekat fasilitas publik, serta memiliki akses listrik, air dan jaringan internet.
“Kalau ada, diutamakan berada di tepi jalan raya. Tapi tidak semua desa punya aset seperti itu,” katanya.
Selain itu, menurutnya lokasi lahan juga harus siap bangun tanpa pekerjaan cut and fill, serta tidak berada di kawasan rawan bencana atau di bawah jalur tegangan tinggi.
Usulan Desa dan Proses Verifikasi
Saniran juga menyampaikan hingga kini, usulan desa yang masuk masih dalam proses verifikasi di Kodim. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), BUMN yang menjadi pelaksana pembangunan.
“Informasi di portal nasional masih sekitar 25 persen secara nasional. Untuk Trenggalek sendiri masih proses,” terang Saniran.
Ia menyebut tim Kabupaten Trenggalek telah menyampaikan sekitar 145 usulan lokasi kepada Kodim, meski beberapa di antaranya belum memenuhi luas minimal 1.000 m² atau masih memerlukan penataan lahan.
Verifikasi akhir menjadi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara. “Nanti Kodim yang mengirim ke PT Agrinas untuk dikaji apakah layak dibangun atau perlu diulang,” katanya.
Usulan Lahan di Trenggalek
Saniran menegaskan bahwa usulan lokasi bukan berasal dari desa semata. Berdasarkan SE Mendagri Nomor 8944 pendataan dilakukan oleh kecamatan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, berkoordinasi dengan kepala desa.
“Hasil pendataan camat dilaporkan ke Bupati. Koramil melaporkan ke Kodim. Pemkab mengolah data bersama Satgas Kabupaten, sedangkan Kodim meneruskan ke PT agrinas pangan nusantara,” jelasnya.
Kendala Pencarian Lahan di Trenggalek
Sejauh ini tidak ada penolakan dari desa. Namun kendala teknis cukup banyak, terutama terkait standar lahan yang dibutuhkan.
Kondisi geografis Trenggalek yang berbukit membuat sulit menemukan lahan strategis, matang dan minimal seluas 1.000 m².
“Kalau tidak ada yang 1.000 m² boleh kurang. Semua data tetap masuk, nanti PT Agrinas yang memverifikasi,” tuturnya.
Saniran memastikan sejumlah usulan, termasuk lahan di wilayah sekolah, tidak menyalahi aturan karena lahan milik desa.
“Itu lahan milik desa dan tidak sedang didayagunakan. Jadi tidak ada yang menyalahi SE,” pungkasnya.











