SUARA TRENGGALEK – Gubernur Jawa Timur mengirimkan dokumen evaluasi setebal 143 halaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026.
Meski memuat sejumlah koreksi dan catatan kritis, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan APBD 2026 tetap aman dan dapat dijalankan.
Evaluasi Gubernur menyoroti perlunya penguatan fungsi pengawasan serta efisiensi belanja pegawai.
Salah satu catatan penting adalah alokasi anggaran pengawasan yang dinilai masih terlalu kecil sehingga perlu ditambah agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih optimal.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, membenarkan adanya catatan tersebut. Namun, ia menyebut keterbatasan fiskal daerah menjadi kendala utama untuk merealisasikan penambahan anggaran pengawasan dalam APBD murni.
“Gubernur meminta kami menambah anggaran pengawasan. Tapi kondisi keuangan daerah memang sudah sangat mepet, sehingga belum bisa kami realisasikan sekarang,” ujar Doding.
Meski demikian, DPRD dan Pemkab Trenggalek berencana mengakomodasi penambahan anggaran pengawasan tersebut melalui APBD Perubahan.
Selain itu, Gubernur juga menegur kedisiplinan waktu pembahasan anggaran. Dalam evaluasi disebutkan adanya keterlambatan pembahasan KUA-PPAS yang berdampak pada molornya tahapan anggaran berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Doding menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat dinamika kebijakan dari pemerintah pusat yang harus segera diakomodasi daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS terlambat karena kami harus menyesuaikan perubahan anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi itu akhirnya memengaruhi seluruh jadwal di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa Pemkab tidak menunda tindak lanjut atas evaluasi Gubernur.
Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat kerja untuk membedah seluruh dokumen evaluasi RAPBD 2026.
“Kami sudah menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi Gubernur terhadap RAPBD 2026,” tegas Edy.
Ia menyampaikan, fokus perbaikan RAPBD 2026 diarahkan pada tiga hal utama, yakni penyelarasan regulasi agar sesuai dengan aturan terbaru pemerintah pusat, pemenuhan belanja mandatori seperti pendidikan dan kesehatan, serta pengendalian belanja pegawai.
“Kami sudah memberi perhatian serius pada belanja pegawai sejak sekarang, mengingat pada 2027 belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD,” pungkas Edy.
Dengan tindak lanjut tersebut, masyarakat kini menanti sejauh mana perbaikan RAPBD 2026 mampu meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.











