SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada 10 terdakwa dalam kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Jumat (25/7/2025).
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Trenggalek, dua terdakwa yang disebut sebagai provokator atau aktor intelektual dijatuhi vonis lebih dulu.
Selanjutnya, delapan terdakwa lain yang dinilai terlibat dalam aksi perusakan juga divonis dengan hukuman yang sama.
10 Terdakwa Divonis Rata

Terdakwa saat menuju ruang sidang di PN Trenggalek.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima terdakwa dituntut menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, sementara tiga lainnya dituntut dengan pasal yang sama namun hanya 10 bulan penjara.
Untuk dua terdakwa provokator, Wahyu dan Novan, JPU menuntut hukuman masing-masing 10 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara berdasarkan Pasal 160 KUHP.
Penasihat hukum para terdakwa, Ummi Habsyah, menilai putusan hakim cukup adil meski menurutnya kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Kita akan tetap terima walaupun sebenarnya tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelemparan,” ujar Ummi, Jumat (25/7/2025).
Dua Terdakwa Provokator Utama

Ummi juga menyatakan bahwa kehadiran para terdakwa di lokasi kejadian tidak cukup menjadi bukti keterlibatan dalam perusakan atau penyerangan terhadap petugas.
“Pelakunya siapa-siapa itu tidak jelas,” tambahnya.
Ia memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, dengan masa tahanan yang telah dijalani, para terdakwa hanya tinggal menjalani sekitar dua pekan masa penjara.
“Nah, untuk 15 hari ke depan kalau tidak ada banding (dari jaksa penuntut umum) kita jemput pulang. Selain itu kalau banding itu akan memproses lebih panjang lagi, mereka sudah lelah,” pungkasnya.